Artikel

Penanaman Ganja di Indonesia

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Rabu, 9 Oktober 2019 21:03 WIB • 👁 3.264 Pembaca
Penanaman Ganja di Indonesia
Ilustrasi: Daun Ganja

Ganja adalah tanaman menjari seperti daun singkong, memiliki akar tunggang, helai daunnya dengan bagian pinggirnya yang bergerigi dan ujungnya lancip.Tanaman semusim ini bisa setinggi dua meter dan batang bercabang-cabang dan merupakan penghasil bahan narkotika yang sangat terkenal berbahaya bila dikonsumsi tanpa petunjuk dokter. Tanaman ganja ini dapat hidup di daerah tropis dan sub tropis dengan kondisi lingkungan optimum.

Ganja adalah obat depresan yang dibuat dari daun cannabis. Zat yang ditemukan di dalam ganja adalah THC (Tetrahydrocannabinol), zat itu merupakan salah satu dari 400 zat kimia dan dapat menyebabkan efek perubahan suasana hati.

Ganja disebut juga sebagai obat depresan karena ganja dapat mempengaruhi sistem saraf dengan cara membuat lambat sistem saraf. Ini menyebabkan kesan ganja agak sukar untuk diperhatikan dan dikaji. Banyak masyarakat menyalahgunakan. Akan tetapi di dunia kedokteran ganja bermanfaat sebagai obat-obatan.

Pengobatan menggunakan ganja di Indonesia memang masih menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Pengambilan dan memiliki ganja adalah haram di kebanyakan negara, dan telah diselubungi kontroversi. Untuk hal itu ada banyak kasus yang mengulas tentang ganja.

Sejak lama, terjadi perdebatan apakah ganja sebaiknya dilegalkan atau tidak. Di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, ganja sudah legal. Termasuk juga di beberapa negara di Eropa. Di negara tersebut telah memanfaatkan ganja secara positif yang dimanfaatkan sebagai bumbu masak juga untuk bahan bakar. Mulai dari ranting ganja, akar ganja, daun ganja semua bisa dimanfaatkan secara maksimal.Di Indonesia,Pemerintah masih memasukkan ganja dalam daftar narkotika golongan I bersama daun koka, dan opium. Harga ganja di Indonesia berkisar Rp 3000.000-, per kilogram. Pengobatan menggunakan ganja di Indonesia memang masih perlu ditimbang.Berbeda dengan India paling dekat dengan penggunaan ganja, baik untuk pengobatan, upacara keagamaan, rekreasi, dan spritiual.

Pro kontra ini muncul setelah ada kasus Fidelis Ari Sudarwoto yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang mengalami kista tulang belakang. Muncul beberapa kalangan yang mendukung dan mengusulkan ganja untuk pengobatan. Pendapat itu diungkapkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta pemerintah melakukan legalisasi daun ganja untuk pengobataan.

Di Indonesia ganja harus disesuaikan dengan tuntutan medis. Berdasarkan pasal 7 UU 35 Tahun 2009, sebenarnya penggunaan narkotika diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penjelasan pasal tersebut menjelaskan pelayanan kesehatan itu seperti pengobatan dan rehabilitasi medis. Sedangkan sisi pengembangan iptek memungkinkan aktivitas pendidikan, pelatihan, hingga praktik pengamanan seperti latihan keterampilan anjing pelacak di Bea Cukai dan BNN. Pemerintah maupun masyarakat menyikapi ganja selayaknya obat yang diberi kepada pasien yang sangat membutuhkan obat tersebut.

Menurut saya apabila ganja dilegalkan di Indonesia, dapat memunculkan hal positif. Hal positif tersebut seperti pasien dapat sembuh dari penyakit yang dideritanya. Lebih dari 200 penyakit bisa diatasi dengan terapi ganja. Untuk negara Indonesia tersendiri dapat menambah penghasilan negara dari pajak dan devisa penanaman tanaman tersebut.Dari penanaman ganja akarnya dapat tembus sangat dalam sehingga bisa menahan longsor bukit yag miring bisa tertahan dengan akarnya. Tukang kebun ganja memperoleh penghasilan dari kebun ganja yang ditanamnya. Tumbuhan ganja sangat mudah ditanam karena tidak memerlukan pestisida sebab mempunyai kemampuan menolak hama dan dapat menyuburkan tanah. Tetapi hal positif ini juga harus diiringi dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah sebaiknya membuat undang-undang untuk melegalisirkan ganja secara teliti dengan membatasi penggunanya dengan minimal umur 21 tahun.

Selain hal positif, apabila ganja diproduksi di Indonesia juga menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak negatif tersebut adalah penyalahgunaan ganja akibat ganja dilegalkan yang biasanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertannggung jawab, pemakaian ganja yang tidak sesuai dengan dosisnya dapat menyebabkanover dosis bahkan kematian. Ganja yang dipakai seseorang yang tidak seharusnya memakainya, dapat menimbulkan halusinasi berlebihan sehingga seseorang dapat melakukan tindakan kriminal dibawah alam sadarnya. Penggunaan secara bersamaan dengan alkohol dapat berpotensi meningkatkan kerusakan tubuh.

Saya harap penelitian ganja untuk dunia kedokteran lebih dimaksimalkan. Ganja salah satu jenis narkotika yang memiliki kandungan untuk pengobatan, cukup banyak manfaatnya. Pemanfaatan ekstra ganja berdasarkan peneliti Harvard Medical School ganja dapat membuat seseorang lebih tenang sehingga bisa menahan rasa sakit, dalam sebuah penelitian di Virginia Commenwealth Universitty mampu mencegah serangan epilepsi, Penelitian Scripps Research Institute dapat mengatasi penyakit alzheimer.

Selain itu ganja dapat meringankan penyakit glaukoma, dapat membunuh sel kanker,dapat meredam efek kemotrapi, dapat meredakan penyakit autoimun, mampu melindungi otak dari kerusakan yang disebabkan serangan stroke, dapat menghambat sklerosis ganda, dan dapat meringankan efek samping hepatitis c.

Melibatkan dokter yang ahli di bidang narkotika untuk meneliti secara medis tentang penyakit yang diderita korban dan cara pengobatan dengan ganja dapat disembuhkan perlu dilakukan. Pemerintah harus mengatur lagi regulasi, jika ganja bermanfaat banyak dalam medis disahkan saja asalkan penggunaannya diawasi. Saya melihat sangat tidak logis jika sampai orang harus dihukum karena menyelamatkan nyawa dan jiwa manusia, karena tanaman ini sangat ajaib jika dilihat dari manfaatnya.

Sudah seharusnya masyarakat Indonesia mengencangkan ikat pinggang terhadap masalah tersebut. Sudah selayaknya ada tanggapan terhadap masalah tanaman ganja ini. Pemerintah seharusnya dapat membuka kesempatan bagi peneliti medis melegalkan ganja yang dipakai sebagai kesehatan. Penegak hukum harus dapat melihat penggunaan ganja dengan kacamata kemanusiaan dan dapat meneliti lagi ganja untuk kebutuhan medis.

Pasien yang ingin menebus obat berbahan ganja harus mengikuti prosedur yang benar dengan menunjukan kartu. Untuk mendapatkannya, dokter akan melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan catatan bahwa pasien memang membutuhkan obat tersebut. Penelitian tentang manfaat ganja untuk pengobatan harus dilakukan, sehingga Indonesia bisa memproduksi obat dengan bahan baku yang berasal dari tanaman ganja di bawah pengawasan Kementrian Kesehatan dan BPOM. Semoga ke depannya tanaman ganja mendapatkan kedudukan pasti dalam hal medis dan tidak ada lagi orang-orang yang menyalahgunakan ganja untuk keuntungannya sendiri, sehingga ganja memiliki kejelasan pasti digunakan untuk pengobatan.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Yolanda Septia Putri
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

2 + 3 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.