Indonesia merupakan negara yang mengakui keberadaan enam agama yang dianut oleh masyarakatnya, salah satunya ialah Agama Islam yang menjadi agama dengan penganut yang mendominasi. Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa Islam mulai masuk ke Indonesia sejak abad ke 7 Masehi. Pendapat ini didasarkan pada berita yang diperoleh dari para pedagang Arab. Dari berita tersebut, diketahui bahwa para pedagang Arab ternyata telah menjalin kerja sama dalam bidang perdagangan dengan Indonesia pada masa perkembangan Kerajaan Sriwijaya pada abad ke 7. Ajaran islam disebarluaskan dengan berbagai macam cara seperti perkawinan, saluran pendidikan, serta penyesuaian pola pikir.
Islam yang berkembang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad saw dengan berpedoman pada Al-quran. Namun belakangan ini muncul istilah 'Islam Nusantara' yang jadi kontroversi. Dilansir dari Tempo (27/7) , Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan Islam Nusantara hanya sebuah istilah yang konteksnya tidak dalam pokok agama. Zainat berharap, hal tersebut tidak dipertentangkan yang justru memperlebar kesalahpahaman dan perpecahan di kalangan umat Islam. "Hal seperti masalah Islam Nusantara, itu masuk dalam katagori cabang agama (furu'iyyah) bukan masalah pokok agama, karena hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi," tambahnya.
Ada yang menerima konsep tersebut ada pula yang menolak dengan tegas terkait kontroversi Islam Nusantara ini. Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Zaki Mubarok, berpendapat bahwa penolakan oleh sebagian masyarakat terhadap konsep ini disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang terminologi itu. Menurutnya, banyak yang salah paham tentang Islam Nusantara karena penjelasan yang dipotong-potong di Media Sosial. "Islam Nusantara Sebenarnya menyimpan kata'di' pada istilahnya. Jadi maknanya adalah Islam di Nusantara. intinya sama saja, bersumber Al-quran, Sunah, Ijma Ulama, dan lain sebagainya, hanya saja adat-adat Indonesia yang sesuai dengan Syariat Islam tetap dipertahankan. Ia kemudian mencontohkan penerapan Islam nusantara di Indonesia seperti perayaan saat khitanan, tahlilan, dan Halal Bi Halal. Menurutnya, semua adat itu tidak ada di negara lain hanya ada di Indonesia. Dilansir dari Tempo Jumat, (27/7).
Sementara MUI Sumatera Barat dan MUI kabupaten-kota se Sumbar menyatakan Islam Nusantara tidak dibutuhkan di Ranah Minang. Dikutip dari sumbarsatu.com, pernyataan itu diterbitkan setelah para ulama se-Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi daerah (rakoorda) di Hotel Sofyan Rangkayo Basa Syari'ah Padang pada Sabtu (21/7/2018). "Kami, MUI Sumbar dan MUI kabupaten-kota se-Sumbar menyatakan tanpa ada keraguan bahwa Islam Nusantara dalam konsep, pengertian, defenisi apapun tidak dibutuhkan di Ranah Minang (Sumatera Barat). Bagi kami, nama Islam telah sempurna dan tidak perlu ditambah lagi dengan embel-embel apapun," kata Buya Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumbar, Senin (23/7).
Menurut Buya Gusrizal, istilah Islam Nusantara melahirkan berbagai permasalahan yang akan mengundang perdebatan yang tidak bermanfaat dan melalaikan umat Islam dari berbagai persoalan penting yang sedang dihadapi. Bahkan istilah 'islam Nusantara' bisa membawa kerancuan dan kebingungan di tengah umat dalam memahami Islam. Susunan bahasa Indonesia menunjukkan pembatasan Islam dalam wilayah yang disebut "Nusantara". Ini berakibat terjadinya pengerdilan dan penyempitan ruang lingkup Islam yang semestinya menjadi rahmat untuk seluruh alam semesta (rahmatan lil'alamiin) dan untuk seluruh umat manusia (kaaffatan linnaas). Sementara, Zulkarnaini menjelaskan, jika yang dimaksudkan dengan istilah "Islam Nusantara" adalah keramahan washatiyah (proporsional dan pertengahan dalam keseimbangan dan keadilan), toleransi dan lainnya, itu bukanlah karakter khusus Islam yang sangat mendasar. Karena itu, menghadirkan label 'Nusantara' untuk Islam, hanya berpotensi mengkotak-kotak umat Islam dan memunculkan pandangan negatif umat kepada saudara-saudara muslim di wilayah Indonesia.
Terkait beberapa pemaparan baik itu yang menerima dan dari yang menolak konsep tersebut, saya sendiri menolak istilah Islam Nusantara. Seperti halnya penjelasan dari ketua MUI Sumbar, bahwasanya dengan adanya label tambahan 'Nusantara' akan memicu stigama negatif dan kerancuan karena akan dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW walaupun hanya sebuah istilah. Serta terkait islam Nusantara yang mengedapankan toleransi seperti kata Zulkarnaini bahwa untuk dalam beragama tidak mengenal toleransi beribadah.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!