Pemuda hari ini ialah pemimpin masa mendatang. Perempuan hari ini adalah penentu generasi yang akan datang.
Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret lalu menjadi penghargaan bagi perempuan di seluruh dunia. Perempuan saat ini telah menjadi perhatian di berbagai bidang, baik dari pendidikan, pekerjaan, dan bidang lainnya. Namun, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada keadaan perempuan, seperti halnya Undang-Undang Perkawinan.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan mengatakan, bahwa laki-laki sebagai kepala keluarga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga. Pada pasal 7 ayat (1) menerangkan batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki batas minimal usia perkawinan 19 tahun. Pada usia ini selain rentan dengan kekerasan seksual, kekerasan fisik, sosial serta tercabutnya hak-hak sebagai seorang anak. Perempuan pada usia ini sulit untuk mengembangkan diri. Tak hanya itu, hak mendapatkan pendidikan 12 tahun tidak lagi dirasakan.
Peraturan yang ditetapkan bisa dikatakan penyebab maraknya pernikahan dini yang melibatkan pasangan yang masih berusia remaja, bahkan masih tergolong anak-anak. Penyebabnya pun beragam, mulai dari dijodohkan oleh keluarga hingga akibat seks bebas. Kebanyakan orang tua menikahkan anaknya untuk menutupi aib dalam masyarakat. Dengan demikian, pernikahan dini akan menimbulkan banyak masalah. Beberapa masalah yang muncul dalam pernikahan dini, seperti dilansir Boldsky.com yaitu pasangan muda yang menikah dini tidak tahu bagaimana memikul tanggung jawab. Mereka tidak dapat lagi menikmati kebebasan karena sudah terikat dalam pernikahan dan tanggung jawab baru. Kehamilan yang terlalu awal bisa mempengaruhi kehidupan seorang gadis remaja. Gadis usia remaja umumnya belum bisa menjalani tekanan melahirkan dan mengasuh anak. Ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik tapi juga emosionalnya. Untuk merawat anak juga sulit karena masih tergolong anak-anak.
Ketika menikah di usia dini kebutuhan individu tidak terpenuhi. Pengantin atau calon pengantin pria masih ingin belajar dan sukses dalam banyak hal. Namun itu semua terhambat karena mereka terikat dalam pernikahan, dalam tanggung jawab, dan juga karena masalah keuangan. Hal ini juga akan mengakibatkan kesulitan mendapatkan pekerjaan yang diinginkan karena latar belakang pendidikan yang kurang memadai.
Dikutip dari Kompas.id, setiap hari lebih dari 41.000 perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Kemiskinan, ketimpangan jender, ketiadaan akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan reproduksi yang terbatas, dan peluang kerja yang terbatas mengekalkan praktik pernikahan dini dan kelahiran bayi dari perempuan di bawah 18 tahun.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menerangkan perkawinan anak di Indonesia berada di peringkat ketujuh dunia untuk kategori angka absolut perkawinan usia anak tertinggi yang menanggung beban perkawinan usia anak. Indonesia salah satu negara tertinggi di Asia Timur dan Pasifik untuk jumlah angka perkawinan usia anak. Di Asia Tenggara, posisi Indonesia hanya berada di bawah Kamboja. Dalam analisis data perkawinan usia dini yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016, angka perkawinan usia anak tertinggi terjadi pada perempuan berusia 16 dan 17 tahun. Kondisi tersebut masuk dalam kedaruratan karena menjadi persoalan yang memiliki banyak dampak, bagi anak, orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara.
BPS juga mencatat bahwa angka kejadian atau prevalensi pernikahan anak lebih banyak terjadi di pedesaan dengan angka 27,11 persen, dibandingkan di perkotaan yang berada pada 17,09 persen. Sedangkan di Indonesia, BPS dan UNICEF yang menggunakan data Susenas 2008-2012 dan Sensus Penduduk 2010, mencatat sekitar 340 ribu anak perempuan di bawah 18 tahun menikah setiap tahunnya.
Menilik permasalahan tersebut undang-undang perkawinan sudah tidak relevan lagi pada kehidupan sekarang. Penentuan umur yang terlalu rendah berdampak buruk bagi keberlangsungan pernikahan. Tak hanya itu mutu generasi muda sebagai penerus bangsa juga bergantung pada keadaan tersebut.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!