Artikel

Legalitas Tanaman Ganja di Indonesia

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Sabtu, 19 Agustus 2017 14:00 WIB • 👁 1.313 Pembaca

Ganja merupakan sebuah tanaman dengan daun menjari seperti daun singkong. Tanaman ini memiliki akar tunggang, bagian pinggir daunnya yang bergerigi, dan ujung daunnya yang lancip. Tanaman semusim ini bisa tumbuh di daerah tropis dan subtropis. Tingginya mencapai dua meter dengan batang bercabang-cabang. Ia lebih dikenal oleh masyarakat sebagai bahan narkotika yang terkenal berbahaya bila dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.

Sebagai obat anti depresan, ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), yaitu salah satu zat kimia yang menyebabkan efek perubahan suasana hati. Disebut anti depresan karena ganja dapat memperlambat kerja sistem saraf. Hal ini menyebabkan penyalahgunaan ganja di kalangan masyarakat. Padahal, dalam dunia kedokteran ganja bermanfaat sebagai obat-obatan.

Pengobatan menggunakan ganja di Indonesia memang masih menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Kepemilikan ganja masih menjadi kontroversi. Perdebatan mengenai pelegalan ganja masih belum menemui titik terang. Di Indonesia sendiri, pemerintah masih memasukkan ganja dalam daftar narkotika golongan I bersama daun koka dan opium.

Di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, ganja sudah legal. Begitu juga di beberapa negara di Eropa. Disana ganja telah dimanfaatkan sebagai bumbu masak, juga untuk bahan bakar. Mereka memaksimalkan pemanfaatan ganja mulai dari ranting, akar, dan daunnya. Tak hanya Eropa dan Amerika Serikat, India pun dikenal sebagai negara yang memanfaatkan ganja, baik untuk pengobatan, upacara keagamaan, rekreasi, dan spritual.

Pengobatan menggunakan ganja di Indonesia memang masih menuai kontroversi. Terlebih setelah munculnya kasus Fidelis Ari Sudarwoto yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang mengalami kista tulang belakang. Dari kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) muncul mendukung dan mengusulkan ganja dilegalkan untuk pengobatan.

Penggunaan ganja harus disesuaikan dengan tuntutan medis. Merujuk pada pasal 7 Undang-undang No. 35 Tahun 2009, sebenarnya penggunaan narkotika diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek). Pasal tersebut menjelaskan pelayanan kesehatan itu seperti pengobatan dan rehabilitasi medis. Sedangkan dalam pengembangan Iptek memungkinkan aktivitas pendidikan, pelatihan, hingga praktik pengamanan seperti latihan keterampilan anjing pelacak di Bea Cukai dan BNN. Pemerintah maupun masyarakat seharusnya menyikapi ganja selayaknya obat yang diberi kepada pasien yang sangat mebutuhkan obat tersebut.

Menurut saya, apabila ganja di legalkan di Indonesia akan membawa hal positif. Seperti pengobatan terapi ganja bagi pasien yang membutuhkan. Faktanya, lebih dari 200 penyakit bisa diatasi dengan terapi ganja. Selain itu, penanaman ganja di Indonesia juga bisa menambah penghasilan negara dari pajak dan devisa penanaman ganja. Akar dari pohon ganja pun juga bisa menopang dan menahan ancaman longsor di perbukitan yang lerengnya curam. Bagi penanam ganja pun juga akan memperoleh penghasilan. Pasalnya, ganja sangat mudah ditanam karena tidak memerlukan pestisida sebab mempunyai kemampuan menolak hama dan dapat menyuburkan tanah. Tetapi, hal-hal positif yang akan didapatkan ini juga harus diiringi dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah sebaiknya membuat peraturan atas pelegalan dan penggunaan ganja, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jangan sampai kasus overdosis ganja merebak di negara ini. Karena kasus overdosis ini bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh, halusinasi berlebihan yang memicu tindakan kriminal, bahkan kematian.Saya sangat mengharapkan penelitian ganja untuk dunia kedokteran lebih di maksimalkan, karena manfaatnya yang luar biasa. Berdasarkan penelitian Harvard Medical School, ganja dapat membuat seseorang lebih tenang sehingga bisa menahan rasa sakit. Selain itu, penelitian di Virginia Commonwealth University membuktikan bahwa ganja mampu mencegah serangan epilepsi.

Masih banyak lagi penelitian yang membuktikan manfaat ganja, yaitu dapat meringankan penyakit glaukoma, membunuh sel kanker, meredam efek kemotrapi, penyakit autoimun, melindungi otak dari kerusakan yang disebabkan serangan stroke, menghambat sklerosis ganda, dan meringankan efek samping Hepatitis C.

Melibatkan dokter yang ahli di bidang narkotika untuk penelitian medis perlu dilakukan. Sangat tidak logis jika seseorang harus ditahan karena menyelamatkan nyawa manusia.

Sudah selayaknya ada tanggapan terhadap masalah tanaman ganja ini. Pemerintah seharusnya membuka kesempatan bagi peneliti medis dengan melegalkan ganja agar dipakai dalam bidang kesehatan. Penegak hukum harus dapat melihat penggunaan ganja dengan kacamata kemanusiaan. Pasien yang ingin menebus obat berbahan ganja harus mengikuti prosedur yang benar dengan menunjukan kartu. Untuk mendapatkannya, dokter akan melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan catatan bahma pasien memang membutuhkan obat tersebut. Mengadakan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM juga bagus untuk dilakukan. Dengan begitu, tanaman ganja mendapatkan kedudukan yang sah dalam hal medis dan tidak ada lagi penyalahgunaan ganja untuk keuntungannya sendiri.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Yolanda Septia Putri
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

2 + 2 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.