Skripsi merupakan gerbang bagi mahasiswa untuk mencapai status sarjana. Setelah letih beberapa tahun dengan tetek bengek perkuliahan, penyelesaian skripsi membuat seorang mahasiswa akan memperoleh gelar di belakang namanya. Entah sebagai sarjana pendidikan, sarjana teknik, sarjana ekonomi, atau gelar lain sesuai dengan jurusan mereka.
Walaupun begitu, terkadang skripsi yang sejatinya diharapkan mampu melahirkan intelektual-intelektual baru dengan pemikiran segarnya, malah berpeluang menciptakan hantu plagiarisme yang mencekam. Hal ini menciptakan mental curang dan tidak percaya diri dalam berkarya.
Fenomena ini banyak kita temui di kalangan mahasiswa, tak terkecuali di UNP. Skripsi dengan tema sama, judul yang hampir mirip, dan pembahasan yang hanya ditukar dengan satu atau dua variable saja banyak menjamur di kampus kuning ini. Memang benar, dengan satu variabel yang berbeda saja, seorang mahasiswa sudah berbangga menyebut hasil penelitiannya sudah berbeda. Namun, jarang sekali penelitian mereka akan menghasilkan karya baru.
Fenomena ini, pernah diangkat dalam pemberitaan media kampus. Ketika Ganto mengangkat teropong tentang "Peminjaman Skripsi Rawan Plagiat" pada edisi 151, di dalamnya dituliskan sebuah kasus yang berkaitan dengan peminjaman skripsi. Kasus tersebut bercerita tentang seorang mahasiswi yang sahabatnya, terpaksa membawa kabur arsip skripsi (dengan cara menyembunyikannya di balik baju) dari pustaka sebagai pedoman pembuatan skripsinya. Hal itu ia lakukan karena pustaka tidak memberi izin mahasiswa untuk membawa pulang arsip skripsi (dengan tujuan mencegah penjiplakan), perbuatan ini mengindikasikan bahwa masih ada mahasiswa yang "sangat" berpedoman pada arsip skripsi sebelumnya (sampai-sampai harus melanggar aturan).
Menurut Wray dan Boomers dalam bukunya Projects In Linguistic, ada dua jenis penjiplakan, yaitu disengaja dan tidak disengaja. Contoh yang disengaja adalah mengambil secara utuh ide orang lain dan sengaja mengakui sebagai pemikiran sendiri (pure palgiarisme). Yang kedua adalah tidak disengaja (paling rentan bagi mahasiswa). Penjiplakan yang tidak disengaja terjadi karena kurangnya pemahaman mahasiswa atas batas-batas pengutipan.
Entah kapan skripsi mahasiswa seperti Desi Ariani alumnus Universitas Negeri Yogyakarta yang penelitiannya di bayar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)-nya, lalu diadopsi dosen untuk sebuah karya penelitian, dapat ditiru mahasiswa lain. Akankah mahasiswa selamanya hanya akan membuat skripsi dari hasil daur ulang skripsi lama tanpa ide yang benar-benar fresh. Tentu saja gelar yang tepat bagi mereka juga diganti, tidak hanya sarjana ini-itu, tapi juga Sarjana Daur Ulang.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!