Surat Edaran
PKJTD 2018

Surat Edaran

Wakil Rektor III Universitas Negeri Padang (UNP) mengeluarkan surat edaran, bahwasanya semua kegiatan Ekstra Kurikuler di dalam kampus dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB. Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tidak digunakan sebagai tempat tinggal/tidur, tidak boleh terlibat narkoba dan sejenisnya. Apakah ini berarti mahasiswa tidak boleh berkegiatan di UKM, karena kuliah berlangsung umumnya sampai sore, Senin (22/2). F/Okta
Fotografer: • 139 tayangan
← Lihat Semua Foto di Galeri Ini

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

5 + 2 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.

Foto Lainnya di Galeri: PKJTD 2018

4 Galeri Foto Terbaru Lainnya