Surat Edaran
Wakil Rektor III Universitas Negeri Padang (UNP) mengeluarkan surat edaran, bahwasanya semua kegiatan Ekstra Kurikuler di dalam kampus dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB. Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tidak digunakan sebagai tempat tinggal/tidur, tidak boleh terlibat narkoba dan sejenisnya. Apakah ini berarti mahasiswa tidak boleh berkegiatan di UKM, karena kuliah berlangsung umumnya sampai sore, Senin (22/2). F/Okta
Fotografer:
Okta Vianof
•
139 tayangan
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!