Ormawa
Dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 49 tahun 2014 tentang waktu perkuliahan maksimal lima tahun, peraturan ini dirasa tidak adil bagi mahasiswa yang mengikuti organisasi kampus, sebab ketika di bangku kuliahlah mahasiswa secara maksimal mengembangkan potensi dirinya salah satunya melalui organisasi mahasiswa, Jumat (25/4). f/doc.Â
Fotografer:
Fauziah Safitri
•
159 tayangan
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!