Berita

57 Hari Kematian Karim, Proses Hukum Belum Ada Kejelasan

57 Hari Kematian Karim, Proses Hukum Belum Ada Kejelasan
Keluarga Karim Sukma Satria menunjukkan dokumentasi kasus kematian Karim dalam Konferensi Pers yang digelar HMI cabang Padang, Rabu (20/5). f/Wardatun

Ganto.co- Penangan kasus kematian pengamen Pasar Raya Padang, alm. Karim Sukma Satria, belum menemui kejelasan hukum meski telah berjalan 57 hari sejak meninggal dunia pada 25 Maret lalu. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Padang, Rabu (20/5), pihak keluarga menyatakan belum ada tindak lanjut dari kasus tersebut.

Ira Rahmi, kakak dari korban mengatakan penanganan kasus kematian Karim terkesan berjalan di tempat.

"57 hari pasca Karim meninggal, kasus ini seakan-akan tidak berjalan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan sulitnya memperoleh dokumen medis dari rumah sakit tempat Karim sempat di rawat.

"Ini bukan waktu yang sebentar. Kami minta rekap medis ke RSJ, pas kami jemput dan kami buka ternyata bukan rekap medis, tetapi surat pernyataan Karim dirawat," katanya.

Sementara itu, adik dari Karim, Adam, menyoroti pernyataan Walikota terkait kasus tersebut yang tidak perlu diperdebatkan di televisi.

"Statement Walikota bilang tidak usah mendebatkan di TV kecuali orang besar. Apa kami rakyat kecil tidak berhak dapat keadilan?" ujarnya.

Ia juga mengatakan hingga kini belum ada hasil gelar perkara dari kepolisian daerah dan kematian Karim hingga kini masih disebut karena penyakit bawaan.

"Tidak ada hasil perkara Polda, masih dialibi seperti penyebab kematiannya karena penyakit bawaan," ucapnya.

Di akhir, Ira Rahmi menilai janji transparansi dari pemerintah daerah belum terealisasi. Ia juga menyinggung pernyataan dari Walikota dan Kasat Pol PP yang sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti kasus secara transparan.

"Kami berharap proses ini tetap transaparan sesuai janji yang diucapkan pak Fadly Amran dan bapak Candra Eka Putra, akan menindaklanjuti dan transparan, cuma sampai hari ini belum terealisasikan," ujarnya.

Ia juga menegaskan tuntutan keluarga agar kasus kematian Karim mendapat kejelasan hukum dan nama almarhum di pulihkan.

"Kami menuntut ada kejelasan hukum, kejelasan adik kami sebenarnya kenapa, dan namanya dibersihkan. Itu saja," tutupnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Wardatun Nisa
Jurnalis • Liputan Berita

Produser
Diedit & Diverifikasi oleh: Nasywa Ashila Bustami (Koordinator Liputan)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

2 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.