Ganto.co - DPRD Sumbar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), aliansi mahasiswa, dan Cipayung Padang untuk membahas persoalan ketenagakerjaan dan buruh di Sumatera Barat (Sumbar), di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/5).
Dalam RDP tersebut, terdapat sepuluh tuntuan yang disampaikan oleh Cipayung Padang, yaitu:
1. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang berpihak pada hak-hak pekerja.
2. Perkuat pengawasan terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
3. Bentuk tim pengawasan, sengketa buruh sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.
4. Audit anggaran balai latihan kerja, Dinas Ketenagakerjaan Sumbar dan Kota Padang secara transparan dan akuntabel.
5. Terbitkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang pelarangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
6. Bentuk Dewan Pengupahan dan Lembaga Tripartit di seluruh Kabupaten, Kota di Sumatera Barat.
7. Hapus sistem outsourcing yang tidak berpihak kepada pekerja dan rentan dieksploitasi.
8. Perketat pengawasan pelaksanaan perundang-undangan Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Sumatera Barat.
9. Copot Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Barat yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
10. Naikkan upah buruh atau pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup layak berdasarkan kajian empiris.
Sri Kumala Dewi, Anggota DPRD Sumbar menyayangkan hal ini karena adanya pelanggaran HAM yang dialami buruh atau tenaga kerja, sebab Upah Minimum Provinsi (UMP) mereka belum diserahkan oleh Perusahaan.
"Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini," ujarnya.
Sementara itu, Nurfirmansyah, Anggota DPRD Sumbar mengusulkan pertemuan selanjutnya yang menghadirkan pihak perusahaan.
"Kita akan tindaklanjuti agar mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar," ucapnya.
Pihak Cipayung desak pencopotan UPTD Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Barat.
"Copot UPTD Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Barat yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal," katanya.
Firdaus Firman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui angka pengangguran di Sumbar masih cukup tinggi meski secara persentase mengalami penurunan. Ia juga mengatakan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
"Baru sekitar 25 persen buruh yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, dan juga perusahaan yang tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan dianggap melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Diki Rafiqi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan agar Sumbar dapat melihat pelanggaran HAM pada buruh serta mendesak DPRD melakukan Panitia Khusus (Pansus).
"Kapan Sumatera Barat bisa melihat pelanggaran HAM kepada buruh, kami berpikir DPRD seharusnya mengadakan pansus soal ini," ujarnya.
Diki juga mengatakan pengawasan Ketenagakerjaan di Sumbar masih minim dilakukan, serta UMP harus diperhatikan untuk menjamin kesejahteraan buruh.
Evi Yandri menyatakan komitmen DPRD dalam menerima serta menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
"Apa yang kawan- kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya.
Evi juga menegaskan bahwa akan membentuk Panitia Khusus jika diperlukan.
"Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus," tutupnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!