Berita

Forum CAEJ Bahas Keadilan dalam Transisi Energi Sumbar

Forum CAEJ Bahas Keadilan dalam Transisi Energi Sumbar
Sambutan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Forum Transisi Energi Sumatera Barat di Ruang Sidang Dekanat lantai 2 FISIP Universitas Andalas, Rabu (15/4). f/Tasya

Ganto.co - Forum Transisi Energi Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) menyoroti pentingnya regulasi yang jelas serta prinsip keadilan dalam pengelolaan energi baru terbarukan (EBT), terutama untuk merespons penolakan masyarakat terhadap sejumlah proyek energi. Kegiatan bertema "Mewujudkan Transisi Energi yang Inklusif, Partisipatif, dan Berkeadilan" ini berlangsung di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Andalas, Rabu (15/4).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menyebut persoalan utama yang sering muncul adalah kurangnya regulasi serta distribusi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya diskusi dan kebijakan yang jelas untuk menghindari konflik di masyarakat.

"Bagaimana berdiskusi dengan masyarakat, mendengarkan keluhan dan aspirasi mereka untuk menjawab penolakan itu. Ke depan, kita akan dorong regulasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten," ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi kelistrikan Sumatera Barat yang membutuhkan perhatian serius. Meski kontribusi EBT telah mencapai lebih dari 50 persen, cadangan listrik dinilai masih jauh dari ideal sehingga perlu percepatan pembangunan pembangkit baru.

"Listrik kita sekitar 52 persen berasal dari EBT, tetapi cadangan listrik hanya sekitar 3 persen. Idealnya minimal 20 persen, jadi masih ada kekurangan yang harus segera dipenuhi," tambahnya.

Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), Apriwan, menegaskan transisi energi juga menyangkut aspek keadilan sosial dan pengakuan terhadap masyarakat lokal. Ia menjelaskan ada tiga aspek utama dalam transisi energi yang adil, yakni pelibatan, pengakuan, dan distribusi manfaat.

"Pertama, siapa yang dilibatkan dalam prosesnya. Kedua, apakah keberadaan dan nilai-nilai lokal diakui. Ketiga, bagaimana distribusi manfaatnya. Ini yang sering tidak terpenuhi sehingga memicu resistensi masyarakat," tegasnya.

Ia juga menilai pendekatan top-down dalam kebijakan energi berpotensi menimbulkan konflik jika tidak disertai ruang partisipasi masyarakat.

"Kalau pendekatannya top-down tanpa partisipasi, maka resistensi akan terus muncul. Transisi energi harus menyesuaikan dengan konteks lokal, termasuk nilai adat dan sistem komunal yang sudah ada di masyarakat," ujarnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Nurul Fauzah
Jurnalis • Liputan Berita

Videografer
Diedit & Diverifikasi oleh: Ghina Asyifa Rahmadani (Editor Berita)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

5 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.