Ganto.co - Sesuai dengan surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) No. 562/UN35/KP/2021 tentang "Penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP melalui Program KIP Kuliah 2021 Bagi Mahasiswa Universitas Negeri Padang Semester Juli-Desember 2021" dan No. 754/UN35/KP/2021 tentang "Penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP melalui Program KIP Kuliah 2021 Tambahan Bagi Mahasiswa Universitas Negeri Padang Semester Juli-Desember 2021" telah cair sejak tanggal 14 Juni 2022.
Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D. pada tanggal 6 September 2021 di Padang, surat penerima bantuan UKT/SPP menjadi angin segar bagi mahasiswa yang terdampak covid-19 agar tetap bisa melanjutkan studinya.
Mahasiswa UNP penerima Bantuan UKT/SPP Juli-Desember dengan tetap menjaga protokol kesehatan mengantarkan syarat penerimaan bantuan ke belakang Gedung Rektorat pada pantauan ganto sejak bulan Maret kemaren.
Tiga bulan berselang, dana Bantuan UKT/SPP Juli-Desember 2021 akhirnya cair, berdekatan dengan libur akhir semester Januari-Juni 2022.
Pengembalian UKT/SPP dilakukan melalui rekening Bank yang dilampirkan dalam syarat penerimaan bantuan UKT/SPP Juli-Desember.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi mahasiswa UNP yang menerima Bantuan UKT/SPP tersebut, karena bisa digunakan untuk melunasi UKT/SPP semester berikutnya.
Aulia Khairatunnisa, mahasiswi UNP dari Departemen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), penerima bantuan UKT/SPP Semester Juli-Desember 2021 mengatakan pengembalian UKT/SPP Semester Juli-Desember 2021 ini sangat membantu untuk mengurangi beban orang tua di masa pandemi Covid-19 ini.
"Saya merasa sangat terbantu dengan dikembalikannya UKT Juli-Desember ini, terlebih covid masih saja ada, pengambalian ini bisa mengurangi pikiran orang tua saya untuk pembayaran UKT semester depan," ujarnya.
Komentar (0)