Menindaklanjuti aksi aktivis berdiam diri di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Negeri Padang (UNP), Rektor UNP mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran yang ditandatangani WR 3 UNP, Dr. Hendra Syarifuddin, M.Si., Ph.D. ini didistribusikan secara langsung oleh Satuan Pengaman pada aktivis yang mendiami gedung PKM, Minggu (29/8).
Di dalam surat edaran tersebut dimuat 6 poin penting yang membahas berbagai ketentuan yang mengatur penggunaan ruangan PKM untuk aktivitas mahasiswa.
Pertama, sehubungan dengan akan dilaksanakannya perkuliahan secara luring untuk angkatan 2020 pada minggu ke lima semester Juli-Desember 2021, maka aktivitas kemahasiswaan di PKM akan dimulai pada tanggal 6 September 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.
Kedua, Dalam rangka optimalisasi kegiatan kemahasiswaan dalam masa pandemi masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) akan ditambah 1 paket Zoom setiap UKM.
Ketiga, tata cara pemakaian PKM di era pandemi akan diatur dalam aturan tersendiri.
Keempat, bagi mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif UNP tidak berhak mendapatkan layanan, termasuk menggunakan fasilitas PKM.
Kelima, bagi mahasiswa yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terakhir, Kepala Satuan Pengamanan agar menertibkan atau mengunci PKM sampai keluar aturan selanjutnya yang mengatur tentang pemanfaatan PKM untuk kegiatan kemahasiswaan di masa pandemi dan tidak membenarkan adanya kegiatan apa pun di PKM kecuali atas izin Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Padang Nomor: 1530/UN35/TU 2020 tanggal 14 Maret 2020 khususnya poin 9 dan Surat Edaran Universitas Negeri Padang Nomor: 6307/UN35/AK/2020 tanggal 28 Desember 2020 pada poin 8.
Komentar (0)