Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Anton Komaini, S. Si, M. Pd., keluarkan surat dengan nomor 465/UN35.13/KM/2021 perihal pemberitahuan pendaftaran mahasiswa KKN Periode Juli-Desember 2021, Senin (7/4).
Dalam surat tersebut di informasikan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim Kuliah Kerja Nyata (KKN), Wakil Dekan I selingkungan UNP, Kepala LPPM, Kepala Biro Akademik, Kepala PTIK dan Wakil Rektor I pada tanggal 22 Maret 2021 diputuskan bahwa pelaksanaan KKN periode Juli-Desember 2021 dilakukan pada tanggal 7 Juli 2021.
Pada laman http://kkn.unp.ac.id sudah tertera brosur penjelasan mengenai syarat dan aturan KKN UNP 2021. Pada brosur disebutkan bahwa pendaftaran mahasiswa KKN mulai dari 6 sampai 23 April 2021. Pendaftaran KKN bisa dilakukan melalui portal UNP https://portal.unp.ac.id.
Kepala Pusat KKN Dr, Elfi Tasrif, M.T., mengatakan, selayaknya mahasiswa melaksanakan KKN di daerah domisilinya masing-masing.
"Mahasiswa harus betul-betul memaksimalkan pelayanan KKN untuk wilayah domisilinya masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Elfi Tasfrif mengatakan bahwa mahasiswa yang tidak terdaftar setelah waktu pendaftaran tutup tidak akan bisa diterima lagi untuk KKN.
"KKN kita kemarin saya bingung karena mahasiswa yang tidak mendaftar tepat waktu, ketika sudah tutup pendaftaran baru melapor ingin mengikuti kkn, karena data ini akan dikirim ke kabupaten," tutupnya.
Komentar (0)