Universitas Negeri Padang (UNP) mengumumkan syarat dan prosedur pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru yang lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021. Calon mahasiswa diminta mengisi borang biodata serta mengunggah berkas-berkas pendukung secara daring melalui situs http://spmb.unp.ac.id/biodata. Jadwal pengisian borang biodata dimulai dari 29 Maret sampai dengan 12 April 2021.
Berkas pendukung yang disertakan yaitu:
- Scan bukti tanda peserta SNMPTN 2021.
- Meng-upload foto yang memuat wajah peserta, halaman identitas rapor, dan tanda peserta.
- Kemudian meng-uploadscan halaman identitas dan nilai rapor semester 1 sampai semester 5, surat keterangan penghasilan orang tua, kartu keluarga, bukti pembayaran rekening listrik satu bulan terakhir, bukti pembayaran rekening air satu bulan terakhir, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiga bulan terakhir, STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan (bagi yang memiliki motor/mobil) tiga tahun terakhir, dan berkas pendukung seperti surat keterangan tidak mampu Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang memiliki.
Sedangkan untuk foto yang perlu diupload diantaranya, foto keluarga, foto rumah tampak depan, foto ruang tamu, foto ruang keluarga, foto dapur, dan foto MCK.
Berkas-berkas yang diminta dalam pengisian borang biodata dapat dilihat contohnya pada laman http://spmb.unp.ac.id/biodata.
Lebih lanjut, jadwal pengumuman hasil verifikasi nilai rapor dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dicek melalui situs http://spmb.ac.id pada 26 April 2021.
Bagi pelamar KIP-Kuliah akan ditetapkan lulus setelah tahap verifikasi KIP-Kuliah. Sedangkan yang tidak lulus nantinya akan membayar UKT sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pada pengumuman tersebut juga diumumkan bahwa calon mahasiswa baru akan dibatalkan kelulusannya apabila diketahui telah berbuat kecurangan pada nilai rapor yang dientrikan saat pendaftaran.
Komentar (0)