Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) mengeluarkan penyataan menolak adanya calon tunggal pada pemilihan umum Presma dan Wapresma periode 2021/2022 yang di unggah melalui Instagram, Minggu (28/2).
Pernyataan sikap tersebut berbunyi:
- Menoloak adanya calon tunggal pada pemilu Persma dan Wapersma UNP karena cacat hukum.
- Menuntut PPU dan Panwaslu bersikap netral dan profesional yang berlandaskan azas kekeluargaan profesional dalam mengambil keputusan.
- Mempertanyakan pemahaman PPU terhadap UU pemilu yang berlaku (pasal 50).
- Menuntut MPM, PPU, dan Panwaslu untuk melakukan konsolidasi secara terbuka, terhadap ormawa selingkungan UNP.
- Tidak akan bekerjasama dengan MPM KM UNP dan BEM KM UNP, baik secara langsung maupun tidak langsung jika tidak mengindahkan hal tersebut.
Lebih lanjut, dalam penjabarannya, BEM FIS menuliskan bahwa dalam pasal 50, untuk mem-vote salah satu paslon dibutuhkan minimal dua paslon.
Selanjutnya, Gubernur FIS KM UNP, Aldo Wahyudi dalam pemaparannya, sebaiknya pemilu BEM KM UNP di jadwalkan ulang. "Dischedule kembali, karena disana terlihat jelas dari pasalnya, minimal dua paslon sedangkan kenyataannya sekarang tidak sesuai," ungkapnya kepada Ganto melalui Whatsapp, Senin (1/3).
Lalu, Aldo berharap ketegasan dari PPU dan KPU. "Kita lihat ketegasan dari PPU dan KPU dulu," pungkasnya.
Komentar (0)