Panitia Pemilihan Umum (PPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP) menetapkan dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur BEM KM FBS UNP periode 2020-2021 atas nama Afdal Putra dan M. Renno, serta Rusdi Pandu Hidayat dan M. Ibrahim melalui platform Zoom Meeting, Sabtu (5/12).
Penetapan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur BEM KM FBS UNP dihadiri oleh anggota PPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta kedua paslon.
Penetapan tersebut berdasarkan seleksi persyaratan pencalonan yang dilakukan melalui sidang verifikasi akhir pada 2-3 Desember lalu.
Dalam pengundian penetapan nomor urut paslon, Rusdi Pandu Hidayat dan dan M. Ibrahim ditetapkan sebagai paslon dengan nomor urut 1, serta Afdal Putra dan M. Renno sebagai paslon dengan nomor urut 2.
Ketua PPU FBS UNP, Dion Wahyudi, dalam sambutannya menyampaikan kepada kedua pasangan calon untuk menyiapkan kampanye.
"Silakan kepada dua pasangan calon sudah bisa dipersiapkan kampanyenya besok," jelasnya.
Komentar (0)