Berita

Ditjen Dikti Luncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum PT dan Aplikasi Program MBKM

Ditjen Dikti Luncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum PT dan Aplikasi Program MBKM
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. Saat memberikan laporan terkait peluncuran Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan aplikasi program MBKM, melalui platform zoom meeting Jum'at (9/10)

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung melalui Zoomdan streaming youtube telah meluncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan aplikasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), Jum'at (9/10).

Acara yang diikuti lebih kurang dua ribu peserta yang tergabung di ruang virtual zoom meeting tersebut juga dihadiri oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D. selaku Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, tim penyusun buku panduan kurikulum pendidikan tinggi, serta tim aplikasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam laporannya, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. menjelaskan bahwa buku pedoman panduan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi ini merupakan edisi keempat yang sudah disempurnakan berdasarkan kebijakan-kebijakan dan juga tantangan yang ada serta disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan baru terkait program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan hasil evaluasi penerapan kurikulum di berbagai perguruan tinggi selama melaksanakan bimbingan teknis maupun sosialisasi penyusunan kurikulum.

Aris juga mengatakan saat ini merupakan momen yang tepat untuk meluncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan aplikasi MBKM ini. Menurutnya perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan suatu keharusan guna menyikapi kemajuan yang begitu pesat di revolusi industri 4.0.

"Kebutuhan masyarakat serta kebutuhan penggunaan lulusan tentu saja menjadi keharusan untuk selalu mengevaluasi dan juga melakukan reorientasi kurikulum secara reguler" tutur Aris.

Hal tersebut juga didukung oleh keharusan dimana perguruan tinggi dan program studi ditantang untuk dapat menciptakan kurikulum yang adaptif serta sesuai dengan perkembangan zaman. Ditambah lagi dengan adanya kebijakan merdeka belajar dan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sri Suning Kusumawardani mewakili tim penyusun menjelaskan bahwa buku panduan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi ini terdiri dari tujuh bab yang mana di dalamnya memuat pendahuluan, tahapan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi, pembelajaran berpusat pada mahasiswa, strategi implementasi kurikulum dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, penjaminan mutu, evaluasi program kurikulum, serta penutup.

Adapun terkait aplikasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini, yang dijelaskan oleh Ruddy Suhatril mewakili tim aplikasi bahwa sesuai dengan Permendikbud No.3 Tahun 2020, ada delapan kegiatan yang dapat diakses melalui aplikasi ini, yaitu pertukaran pelajar, magang atau praktik kerja, asisten mengajar, penelitian, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi proyek independen, dan membangun desa.

Lebih lanjut Ruddy juga menerangkan bahwa yang dapat menggunakan aplikasi ini adalah mitra atau lembaga, dosen pembimbing, mahasiswa dan perguruan tinggi. Sementara untuk aplikasinya sendiri dapat diakses di https://kampusmerdeka.kemendikbud.go.id/.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Liza
Jurnalis • Liputan Berita

Desaingrafis
Diedit & Diverifikasi oleh: Fuji Jelang Ramdhan (Editor dan Videografer)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

9 + 9 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.