Berita

Aksi Batalkan Omnimbus Law

Aksi Batalkan Omnimbus Law
Aksi Batalkan Omnimbus Law di depan Gedung DPRD Sumbar, Rabu(7/10). f/Hari*

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatra Barat melakukan aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu(7/10).

Aksi ini mereka sebut dengan Aksi Batalkan Omnibus Law sebagai protes terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Aksi kali ini tidak hanya diramaikan oleh mahasiswa tapi juga dihadiri oleh Serikat Pekerja PT. Pasoka, Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Provinsi Sumbar, dan Siwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Yose selaku perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Provinsi Sumbar menilai Omnimbus Law sangat merugikan pekerja, sebagai contoh dalam hal pesangon yang tidak ada.

Yose mengatakan, mengacu ke Undang Undang (UU) 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beberapa pasal di hilangkan di Omnimbus Law seperti pasal 156 ayat 1

Berikut bunyi Pasal 156:

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Yose berpendapat, tujuan pemerintah ada baiknya mendatangkan investor, akan tetapi pemangkasan UU menjadi satu membuat terjadinya tumpang tindih.

Di sambung oleh Syafrizal yang merupakan salah satu Anggota Serikat Pekerja PT. Pasoka menilai bahwa tidak ada karyawan yang sejahtera lagi karena dulu masuk perusahaan tiga tahun langsung menjadi karyawan tetap. Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja hal seperti ini tidak ada lagi.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Hari Prayogi
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter
Diedit & Diverifikasi oleh: Resky Amelia Putri (Redaktur Berita)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

9 + 8 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.