Berita

Meluruskan Miskonsepsi Masyarakat, UKM PHP UNAND Adakan Webinar Bedah RUU PKS

Meluruskan Miskonsepsi Masyarakat, UKM PHP UNAND Adakan Webinar Bedah RUU PKS
Maria Ulfah Anshor, selaku pemateri dalam acara webinar Bedah RUU PKS & Urgensi Untuk Disahkannya sedang menjelaskan materi tentang data kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan PHP UNAND, Minggu (4/10). f/Yosi*

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Andalas mengadakan webinar yang bertajuk "Bedah RUU PKS dan Urgensi Untuk Disahkannya" yang diselenggarakan melalui Zoom,Minggu (4/10).

Tujuan diadakannya webinar ini adalah upaya untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat mengenai RUU PKS serta membangkitkan kesadaran masyarakat betapa urgensinya pengesahan RUU PKS ini untuk disahkan. Hal itu diungkapkan oleh Andika Rianto, selaku Ketua Pelaksana Acara.

Lebih lanjut, Andika mengatakan bahwa menyalahkan pakaian korban kasus kekerasan seksual bukanlah mindset yang tepat dalam menyikapi kasus tersebut. "Itulah kenapa RUU PKS sangat penting untuk disahkan demi melindungi hak-hak korban kasus kekerasan seksual." ujarnya.

Andika berharap dengan disahkannya RUU PKS ini dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi korban untuk berani melaporkannya. "Dengan adanya RUU PKS ini setidaknya dapat membuat korban lebih berani untuk melaporkan dan merasa aman dalam menjalani kehidupannya."

Sementara itu, menurut Rynmoelya selaku peserta webinar menyampaikan hal yang paling substansial dan perlu dibahas dulu sebelum pembahasan RUU PKS ini adalah bagaimana masyarakat paham akan seksual itu sendiri. Menurutnya alasan masyarakat Indonesia masih tabu dalam membicarakan perihal seksualitas adalah karena lemahnya pendidikan seksual di Indonesia.

"Memang kesadaran terhadap seksual ini rendah, itu yang memang perlu ditekankan." ujarnya.

Selain Andika, UKM PHP UNAND juga menghadirkan pemateri lain, yaitu Feri Amsari selaku Pakar Hukum Tata Negara dan Maria Ulfah Anshor selaku Komisioner Komnas Perempuan.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Yosi Amelia Putri*
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter Junior
Diedit & Diverifikasi oleh: Fuji Jelang Ramdhan (Editor dan Videografer)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

4 + 9 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.