Berita

Undang-Undang Pokok Agraria Hanyalah "Sejauh Panggang dari Api"

Undang-Undang Pokok Agraria Hanyalah "Sejauh Panggang dari Api"
Pembukaan acara Konferensi Pers yang diadakan Koalisi untuk Keadilan Agraria Sumatera Barat via Zoom (24/9). f/ Nurma*

Bertepatan dengan hari tani nasional Koalisi untuk Keadilan Agraria Sumatra Barat (KuKA) mengadakan konferensi pers dengan tema "Menata Ulang Keadilan Agraria" yang diselenggarakan viaZoom, Kamis (24/9).

Konferensi pers ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Rifai selaku Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rustam Efendi, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatra Barat, serta Tanty Herida selaku KetuaKoalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumatra Barat.

Rifai mengatakan bahwa munculnya Undang-Undang Pokok Agraria mempunyai cita-cita mulia. Jika dilihat ke belakang, munculnya Undang-Undang ini karena adanya penghisapan akibat adanya struktur penguasaan tanah. Oleh karena itu, dari awal sudah disadari semenjak Indonesia merdeka cita-cita kemerdekaan bisa dicapai karena adanya keadilan struktur penguasaan agraria.

"Apa yang tidak adil seharusnya bisa diselesaikan dengan menjadikan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar untuk kembali meletakkan keadilan struktur penguasaan agraria." tegas Rifai

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatra Barat, terdapat 42,14 masyarakat miskin tidak bekerja, 29,97 persen bekerja di sektor pertanian dan 27,89 persen tidak bekerja di sektor pertanian. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa cita-cita dari Undang-Undang Pokok Agraria hanyalah "sejauh panggang dari api" atau tidak sesuai maksud dan tidak tepat sasaran.

Tidak hanya itu saja, Rifai juga menjelaskan bahwa hadirnya modal-modal asing yang kebijakannya dibuat sengaja oleh negara membuat petani-petani lokal tersisihkan. Oleh karena itu, Rifai berharap agar Undang-Undang Pokok Agraria dapat dijadikan landasan sebagaimana mestinya.

"Kalau saja Undang-Undang Pokok Agraria telah tertata dengan baik dan didukung dengan baik, maka dapat meminimalisir dampak kemiskinan ini." ujarnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Nurma*
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter Junior
Diedit & Diverifikasi oleh: Fuji Jelang Ramdhan (Editor dan Videografer)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 8 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.