Akun Twitter dan Instagram resmi Unit Kegiatan Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (UK-WP2SosPol) mengunggah himbauan untuk menunda pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada seluruh mahasiswa aktif Universitas Negeri Padang (UNP) tahun akademik 2020-2021 dengan menyerukan tagar #RektorUNPJanganBercanda pada Sabtu (20/6).
Hingga Senin, (22/6) unggahan tersebut telah disukai oleh ratusan warganet terutama mahasiswa UNP. Selain itu, ada ratusan cuitan yang menyuarakan tagar tersebut di twitter dengan jumlah cuitan yang terus bertambah.
Tagar ini menyuarakan desakan kepada pihak kampus agar mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran UKT yang sinkron dengan kebijakan Kemendikbud pada siaran pers No. 142/Sipres/A6/VI/2020 yang dikeluarkan pada 20 Juni 2020.
Dalam unggahan tersebut, akun Twitter UK-WP2SosPol juga menjelaskan bahwa tagar ini dikeluarkan dalam rangka menuntut regulasi terkait penurunan UKT. "Dengan menyatukan suara, saling bergenggaman tangan maka kita akan kuat dalam menuntut regulasi yang jelas atas kesimpangsiuran berita penurunan UKT," cuitnya, Sabtu (20/6).
Sebelumnya, UNP telah menyediakan laman khusus untuk pengajuan dan pencicilan UKT untuk seluruh mahasiswa UNP yang perekonomian keluarganya terimbas covid-19. Hal ini ditanggapi oleh Eka Permana seorang mahasiswa Pendidikan Ekonomi yang menyayangkan karena banyak mahasiswa yang tidak lulus verifikasi penurunan UKT. "Berkas sudah lengkap dan sesuai dengan apa yang diminta, tetapi banyak dari kami, termasuk saya tidak diasese pihak kampus untuk penurunan UKT," paparnya, Senin (22/6).
Selain itu, Ketua Umum UK-WP2SosPol, Fahrul Razi dalam pesan whatsapp yang disebarluaskan atas nama dirinya menduga bahwa kebijakan yang ditawarkan oleh UNP berupa peluang penurunan dan pencicilan Uang Kuliah Tunggal di tengah pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan bayangan para Mahasiswa.
Menanggapi hebohnya hal tersebut, M. Zaim selaku Guru Besar di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNP menjelaskan melalui pesan Whatsapp Grup bahwa UNP sedang mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Rektor sesuai keputusan Kemendikbud, Senin (22/6).
Adapun beberapa keputusan yang akan ditetapkan, yaitu:
1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!