"Konsep merdeka belajar hadir dan diharapkan akan dapat memberikan inovasi-inovasi baru terhadap sivitas akademika di perguruan tinggi," hal ini disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Dr. Ganefri, Ph.D., dalam acara Pelantikan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UNP Periode 2019/2020 di Ruang Serba Guna (RSG) Fakultas Teknik (FT) UNP, Jumat (31/1).
Lebih lanjut, Ganefri menjelaskan terdapat empat Kebijakan Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Pertama, adanya kebebasan perguruan tinggi yang terakreditasi A untuk membuka program studi (prodi) baru dengan syarat yang cukup ketat bagi perguruan tinggi tersebut.
"Perguruan tinggi terakreditasi A yang akan membuka prodi baru selain prodi pendidikan dan kedokteran harus memiliki link kerja sama dengan dunia usaha dan industri yang memiliki jaminan bahwa lulusan akan diserap oleh dunia industri atau usaha tersebut," ujar Ganefri.
Kedua, sistem akreditasi baru yaitu setiap perguruan tinggi yang telah terakreditasi A bisa memperpanjang akreditasinya selama lima tahun kecuali jika terjadi sesuatu yang patut di pertimbangkan.
Ketiga, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk merubah bentuk dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum untuk berubah ke status PTN dengan Badan Hukum.
Keempat, kemerdekaan belajar yaitu mahasiswa belajar dengan jalur 8 semester, 5 semester di dalam kampus dan 3 semester di luar kampus
Ganefri juga memberi pesan pada mahasiswa untuk terus memperdalam kemampuan bahasa asing karena akan banyak peluang yang bisa didapatkan apabila pandai berbahasa asing, khususnya bahasa Inggris. "Mahasiswa harus meningkatkan kemampuan bahasa Inggris karena kita akan segera menuju internasionalisasi." Tegasnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!