"Agama mengatur norma dalam perkawinan," ujar Rahayu Sri Wahyuni, saat menjadi pemateri pada acara talkshow mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di Ruang Serba Guna Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Padang, Jumat (18/10).
Talkshow ini diadakan oleh PP Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM KM) FT UNP dan Forum Mahasiswa Islam (Formis) FT UNP.
Rahayu mengatakan jika RUU P-KS tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena Indonesia menjunjung tinggi agama, norma serta adat istiadat. "Agama mengatur norma dalam perkawinan, namun setelah diatur di RUU P-KS, itu menjadi sebuah multitafsir," ujarnya.
Adanya pihak pendukung RUU P-KS menganggap bahwasannya ini akan menjamin hak dan martabat kemanusiaan, melindungi korban dan keluarga, mengatur secara komprehensif persoalan yang mendalam terkait kekerasan seks. "Dengan adanya kebijakan ini pihak pro mengganggap ini adalah solusi dari kekerasan seks," tambahnya.
Selain itu, Rahayu juga mengatakan bahwa RUU P-KS di dalamnya mengarah kepada paham feminisme, lesbian, gay, biseksual, transgender. "Mereka tidak tahu bahwasanya di balik RUU ini ada penumpang gelap," ungkapnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!