Universitas Negeri Padang

Di Balik RUU P-KS

Di Balik RUU P-KS
Penyampaian materi oleh Miftahul Muslih dalam acara Talkshow RUU P-KS oleh PP BEM KM FT UNP dan FORMIS FT UNP di Ruang Serba Guna FT UNP, Jumat (18/10). f/Intan*

"Agama mengatur norma dalam perkawinan," ujar Rahayu Sri Wahyuni, saat menjadi pemateri pada acara talkshow mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di Ruang Serba Guna Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Padang, Jumat (18/10).

Talkshow ini diadakan oleh PP Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM KM) FT UNP dan Forum Mahasiswa Islam (Formis) FT UNP.

Rahayu mengatakan jika RUU P-KS tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena Indonesia menjunjung tinggi agama, norma serta adat istiadat. "Agama mengatur norma dalam perkawinan, namun setelah diatur di RUU P-KS, itu menjadi sebuah multitafsir," ujarnya.

Adanya pihak pendukung RUU P-KS menganggap bahwasannya ini akan menjamin hak dan martabat kemanusiaan, melindungi korban dan keluarga, mengatur secara komprehensif persoalan yang mendalam terkait kekerasan seks. "Dengan adanya kebijakan ini pihak pro mengganggap ini adalah solusi dari kekerasan seks," tambahnya.

Selain itu, Rahayu juga mengatakan bahwa RUU P-KS di dalamnya mengarah kepada paham feminisme, lesbian, gay, biseksual, transgender. "Mereka tidak tahu bahwasanya di balik RUU ini ada penumpang gelap," ungkapnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Intan Rosma Indra*
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter junior
Diedit & Diverifikasi oleh: Redaksi (Admin)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

8 + 2 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.