Salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Yedi Hermawan diamankan oleh pihak kepolisian, Kamis (26/9).
Hal tersebut adalah buntut dari pengrusakan beberapa fasilitas kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan oleh mahasiswa dari sejumlah universitas di Sumbar pada aksi demonstrasi menolak sejumlah Rancangan Undang-undang yang dinilai bermasalah pada Rabu (25/9).
Yedi mengatakan kronologis kejadian dimulai sekitar pukul 07.00 WIB, ia dihubungi oleh Wakil Dekan III Fakultas Bahasa dan Seni dan memintanya untuk datang ke ruangan segera.
Setelah itu, sekitar pukul 07.30 WIB ia dibawa ke Gedung Rektorat UNP, tepatnya di ruangan rektor, di sana sudah ada 5 orang dari pihak kepolisian yang sudah menunggu.
Kemudian pada pukul 08.00 WIB, ia dibawa ke Polda Sumbar tanpa diperlihatkan surat tugas dari kepolisian. Pada pukul 09.00 — 19.30 WIB, ia dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Status saya dibawa ke Polda itu sebagai saksi," ucap Yedi saat ditemui Ganto di depan Gedung Rektorat UNP, Kamis (26/9).
Selain itu, Yedi juga sangat menyesalkan bahwa tidak ada konfirmasi sebelumnya bahwa ia akan dibawa ke Mapolda Sumbar.
Selain Yedi, pada saat itu terdapat juga 9 orang mahasiswa UNP lainnya yang juga diperiksa. "8 orang sudah bebas, dan 1 orang lagi masih di Polda," ujar Yedi.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!