Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat, Apriyadi Sikumbang, S.H., M.H., mengatakan bahwa KPI dibentuk sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal ini disampaikannya dalam acara Literasi Media: Deklarasi Mahasiswa Anti Hoax yang diselenggarakan di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan Lt.4 Universitas Negeri Padang, Rabu (4/9).
Dalam Undang-Undang tersebut, lanjut Apriyadi, disebutkan bahwa KPI adalah lembaga Negara independen yang bergerak di bidang radio dan televisi. KPI berusaha untuk membuat tontonan yang lebih baik untuk masyarakat. "Buatlah tontonan untuk dijadikan tuntunan nantinya," pesan Apriyadi.
Selain itu, Apriyadi juga menjelaskan bahwa KPI bertugas menyusun peraturan-peraturan, pedoman membuat dan menyusun standar penyiaran yang berbasis frekuensi televisi dan radio yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Tujuan penyusunan tersebut, kata Apriyadi, untuk menjamin hak masyarakat di bidang informasi dan komunikasi penyiaran. "Banyak tayangan yang tidak sehat sekarang, melalui P3SPS masyarakat harus mendapatkan tayangan yang sehat," ujarnya.
KPI juga mulai mencoba menawarkan diri untuk mengawasi media sosial jika disetujui pemerintah. KPI butuh dukungan masyarakat dan mahasiswa khususnya untuk mendesak disahkannya Undang-Undang penyiaran yang sampai sekarang belum disahkan.
Melalui peraturan yang baru ini, kata Apriyadi, jadwal penyiaran yang menayangkan konten-konten yang tidak patut ditonton anak-anak dan tidak mendidik masyarakat nantinya bisa diatur. "Saya sangat senang sekali jika mahasiswa bersedia membantu untuk mendesak pemerintah yang nantinya bertujuan untuk mendidik masyarakat ke arah yang lebih baik," ucapnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!