Kebijakan mengenai jam malam bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) selingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) menuai kontoversi antara petinggi kampus dengan mahasiswa aktivis yang tergabung ke dalam UKM. Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa batas waktu setiap kegiatan di kampus sampai pukul 6 sore.
Wakil Rektor III UNP, Prof. Dr. Ardipal, M. Pd., mengatakan bahwa untuk sementara ini UKM diizinkan melakukan kegiatan yang benar-benar butuh waktu sampai malam hari. Jika aktivitas UKM tersebut telah selesai, mahasiswa harus langsung pulang. "Jangan gunakan PKM sebagai tempat penginapan dan nongkrong," katanya, saat berkunjung ke Gedung PKM, Kamis (21/2).
Senada dengan Ardipal, Kasubbag Minat, Bakat, Penalaran & Informasi Kemahasiswaan UNP, Syamsul Bahri, S. Pd., mengatakan bahwa ada empat syarat yang harus dilaporkan setiap UKM agar memperoleh izin darinya dan tim keamanan UNP. Diantaranya (1) jenis aktivitasnya, (2) batas waktu kegiatannya, (3) anggota yang terlibat di dalamnya, dan (4) izin dari pembina UKM masing-masing.
Sementara itu, terkait akses jaringan wifi yang sulit di Gedung PKM, Ardipal menjanjikan jaringannya akan segera diperbaiki. Ia mengaharapkan untuk ke depannya wifi UNP dapat diakses dengan lancar dan gratis oleh seluruh anggota UKM. "Setiap UKM nantinya akan diberikan sandi khusus," ucapnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!