Berita

Titik Kumpul 3 : RUU Permusikan Mengayomi atau Membasmi Kebebasan Berekspresi?

Titik Kumpul 3 : RUU Permusikan Mengayomi atau Membasmi Kebebasan Berekspresi?
Aulia Rizal (kiri) dari Lembaga Bantuan Hukum Padang memaparkan pandangannya terhadapa RUU Permusikan pada acara Titik Kumpul #3 yang diadakan oleh UKKes UNP Gedung Student Center, UNP, Senin (11/2). f/Akbar

Unit Kegiatan Kesenian (UKKes) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan kegiatan Titik Kumpul #3 dengan mengangkat tema "Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan Mengayomi atau Membasmi Kebebasan Berekspresi?" di Gedung Student Center, UNP, Senin (11/2).

Acara yang membahas polemik RUU Permusikan yang menuai kontroversi ini menghadirkan 3 orang pemateri yakni Aulia Rizal selaku pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Padang, Om Chenk dan Cimay dari musisi band Indie, dan turut hadir pula dosen UNP jurusan pendidikan musik, Agung Dwi Putra, S.Sn, M. Pd.

Terdapat 19 pasal bermasalah dalam RUU Permusikan. Dalam pemaparannya, Om Chenk menjelaskan bahwa ada beberapa point pada pasal yang tidak layak dan terlalu dipaksakan. "Sebab seni adalah kebebasan berekspresi, dan saya tidak suka diatur dalam bermusik," jelasnya

Senada dengan Om Chenk, Cimay juga mengatakan bahwa RUU ini membuat para musisi kecewa, sebab salah satu penggagas naskah endemik RUU adalah vokalis band indie di Bandung, namun naskah awal tersebut berbeda jauh dengan RUU yang ada saat ini, kata Cimay.

Terkait pasal yang mengatur uji kompetensi terhadap musisi , Cimay menganggap jika terjadi tumpang tindih antara pasal 32 dan pasal 51. "Tidak ada pasal-pasal pendukung yang lebih rinci terkait seperti apa sertifikasi yang dilakukan," ungkap Cimay

Menanggapi pasal yang tumpang tindih, Aulia Rizal selaku pengacara publik dari LBH juga ikut mempersoalkan hal tersebut, sebab menurutnya tidak ada yang berhak menilai karya musisi dan tidak ada standar baku untuk dijadikan penilaian, mengingat genre musik di Indonesia itu beragam . Aulia juga berpendapat bahwa lembaga sertifikasi kompetensi itu memiliki kecenderungan menyalahgunakan wewenang .

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Akbar Wahyu P
Jurnalis • Liputan Berita

Pemimpin Redaksi Televisi dan Daring
Diedit & Diverifikasi oleh: Imelda Kristinafany Sirait (Redaktur Daring)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 4 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.