Program Magister Pendidikan Biologi Universitas Negeri Padang (UNP) bekerja sama dengan Pusat Kajian Halal UNP mengadakan Kuliah Umum bersama Ketua Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga, Dr. Mustofa Helmi Effendi, drh, DTAPH., di Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNP, Selasa ( 28/8).
Ketua Pelaksana, Dr. Yuni Ahda, S. Si, M. Si., mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan produk halal melalui UU no. 33 tahun 2014. "Karena masyarakat belum menyadari akan adanya UU. No. 33 tahun 2014", ungkapnya.
Lebih lanjut, Yuni mengungkapkan bahwa kehalalan produk dilihat dari label. Jika sebuah produk sudah memiliki label halal, maka dapat dikatakan halal.
Dr. Mustofa Helmi Effendi, drh, DTAPH selaku pemateri dalam acara ini mengungkapkan bahwa sebuah produk itu harus halal, baik dari komponennya maupun proses. Hal ini dikarenakan produk yang halal bisa menjadi haram."Misalnya, daging sapi bisa menjadi haram jika penyembelihannya tidak berniat karena Allah," ujarnya.
Acara ini bertemakan "Melalui Sosialisasi UU No. 33 Tahun 2014 Kita Tingkatkan Kesadaran akan Keterjaminan Produk Halal di Tengah Masyarakat" ini, dihadiri sekitar 300 orang.
Komentar (0)