Unit Kegiatan Pramuka RacanaDang TuankudanBundoKanduangGugus Depan 0.1.111-0.1.112 Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan Sosialisasi Adat di Ruang Kelas Lantai II SMA Pembangunan UNP, Sabtu (14/4).
Pada acara yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang ketentuan-ketentuan adat ini, dipimpin oleh Pemangku Adat Putera dan Pemangku Adat Puteri, yaitu Muhammad Afdhory dan Lusi Yulianda.
Muhammad Afdhory mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan adat ini merupakan amademen kedua pada 11 Desember 2017 di Ruang Sidang PKM UNP yang terdiri atas 15 Bab dan 36 pasal.
Salah satu ketentuan adatnya, terdapat pada Bab III Pasal 4 yaitu Pemangku Adat memakai atribut tambahan berupa pakaian khusus pada upacara adat. Pemangku Adat Putera, tambahan atributnya berupasaluak, salempang,codek, dan keris. Sedangkan Pemangku Adat Puteri berupatingkuluak,tanduak, dan salempang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa ketentuan-ketentuan adat ini berdasarkan tempat Pramuka berada saat itu. Pramuka UNP berarti berdasarkan adat Minangkabau. "Meskipun kakak-kakak di sini bukan dari daerah Minangkabau tetapi kita harus mematuhinya," ujarnya.
Pada acara ini, peserta yang berjumlah 80 orang, diberikan Buku Panduan Ketentuan-ketentuan Adat.
Komentar (0)