Membayar zakat menjadi kewajiban bagi setiap manusia, begitu juga dengan zakat profesi seperti yang disampaikan ustad Syofian Hadi pada Kajian Bulanan Civitas Akademika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Padang (UNP) di Mushalla Al-Qalam, Senin (12/3).
Dalam paparannya, Sofian mengatakan bahwa zakat profesi dapat dikeluarkan dari penghasilan kegiatan profesi, seperti dosen, guru, dokter dan profesi lainnya.
Dijelaskan dalam firman Allah"Hai orang-orang yangberiman, keluarkanlah atau nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baikdan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu." (Al-Baqarah :267).
Dalam ayat tersebut Allah tidak menyebutkan rinciannya. Allah hanya menyebutkan semua hasil usaha yang baik-baik termasuk juga gaji sebagai hasil dari profesi. Syofian menjelaskan bahwa fatwa Majlis Ulam Indonesia (MUI) tahun 2003 menerangkan bahwa setiap kegiatan profesi wajib mengeluarkan zakat disetiap pendapatannya, seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang lain.
Lebih lanjut, Dosen Univsitas Islam Negeri Imam Bonjol ini menjelaskan bahwa MUI menyebutkan juga untuk penghitungan zakat profesi dikiaskan pada harta pertanian yang dikeluarkan jika sudah sampai nisabnya senilai 522 kg beras dan setiap menerima gaji. Penghitungan tersebut dapat dikalkulasikan sesuai dengan harga beras.
Terkait zakat profesi ini, terdapat dua pendapat ulama. Pertama tidak memembolehkan zakat profesi, karena dasarnya zakat adalah ibadah mahdhah, artinya ibadah yang tidak boleh ditambah dan dikurangi, seperti sahadat, puasa, dan haji. Dasar dari pendapat ini zakat profesi pada zaman nabi belum ada, sebagaimana nabi mencontohkan, seperti itu juga dilakukan.
Sedangkan, pendapat kedua mengajurka untuk membayar zakat profesi sesuai pada surat Al-Baqarah ayat 267 di atas. "Kedua pandangan tersebut sama kuat, dasar, dan motivasi untuk ketakwaan kepada Allah," ujar ustad Syofian.
Komentar (0)