Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan Surat untuk Wakil Rakyat ke Sekretaris Jendral (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H. pada acara Musyawarah Nasional Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia di Auditorium UNP, Senin (26/2).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), pertengahan februari lalu. Beberapa pasal diundang-undang tersebut menimbulkan kontraversi sehingga banyak pihak yang menentang perubahannya.
Isi dari surat tersebut antara lain, menolak penambahan kuota anggota kursi MPR, DPR, dan DPRD pada periode mendatang. Menolak disahkannya revisi UU MD3. Mengembalikan UU nomor 14 tahun 2014 atau mengubah UU tersebut yang pro rakyat. Mengecam keras pembungkaman hak kebebasan berpendapat. Menolak implementasi UU MD3 sejak disahkan dan secepatnya mencarikan solusi pengganti UU yang memuliakan rakyat.
Pasal yang dianggap menimbulkan polemik antara lain, pasal 122 huruf k yang berbunyi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal 245, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Wanda menilai beberapa pasal di UU MD3 ada yang keliru dan dapat mengekang demokrasi di Indonesia. Selain itu, UU MD3 juga dinilai meningkatkan imunitas DPR, sebab beberapa pasal dapat dijadikan benteng dan alat penyerang bagi DPR jika mendapat kritikan. "Kalau bisa kan seluruh DPR itu menampung terkait aspirasi ini," ungkapnya, Selasa (27/2).
Lebih lanjut, Wanda menaruh harapan kepada presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar melihat kondisi masyarakat Indonesia yang dominan menolak UU MD3 tersebut. "Jadi jangan sampai ditandatangani, jika ditandatangani maka gelombang masa bisa jadi akan berkumpul menentang kebijakan-kebijakan tersebut," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Yusuf Baihaqi, Kepala Divisi Riset Politik Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (WP2SOSPOL) UNP mendukung langkah yang dilakukan BEM UNP dalam menyampaikan kajian kepada Sekjen MPR, terkait UU MD3 ini. Ia menilai mahasiswa merupakan penyambung lidah rakyat untuk menyuarakan pandangan rakyat kepada pemerintah. Tindakan yang dilakukan BEM UNP dilihat sebagai upaya untuk meminta hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. "Kalau misalnya kita tidak meminta kembali hak kita untuk bisa memberikan kritikan, saran, dan lain segala macamnya maka kita akan sulit membuat perubahan," ungkapnya, Selasa (27/2)
Komentar (0)