Mengusung tema "Mengembangkan Permohonan Informasi Publik dan Sengketa Informasi sebagai Bahan dan Materi Liputan", Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan Forum Diskusi di Ruang Sidang Senat Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (7/2).
Komisioner Komisi Pusat, Romanus Ndau dalam sambutannya mengatakan bahwa iklim keterbukaan informasi itu perlu diperkenalkan di kampus. Secara dini, KIP memandang bahwa mahasiswa, wartawan, dan pejabat publik harus mengetahui secara detail apa pentingnya keterbukaan informasi.
"Kalau orang tidak mengerti informasi, akan susah menuntut hak untuk pendidikan, hak untuk kesehatan dan hak kebebasan berbicara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kampus memiliki peran mengedukasi publik dalam menerima informasi yang benar. Secara perlahan kampus harus mulai melakukan transparansi untuk mendorong keterbukaan informasi. Selain itu suatu keterbukaan akan membuat seseorang mawas diri dan mendorong orang lebih cerdas.
"Pada akhirnya, keterbukaan ini akan menjadikan bangsa ini bebas dari korupsi dan mendukung pelayanan yang lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III UNP, Prof. Dr. Ardipal, M.Pd., mengatakan bahwa informasi publik merupakan hak asasi manusia. "Semua kita berhak mengetahuinya. Informasi yang bebas merupakan tantangan bagi kita," ujarnya. Ia berharap diskusi ini dapat menambah wawasan civitas akademika UNP.
Dalam kegiatan ini terdapat tiga pembicara yaitu Prof. Ganefri, Ph. D selaku Rektor UNP, Metta Dharmasaputra selaku Pemimpin Redaksi Portal Kata Data dan Arif A. Kuswardono selaku Komisioner KIP.
Komentar (0)