Dilansir dari surat edaran No: 315/UN35.10/AK/2018 yang dikeluarkan oleh Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Negeri Padang (UNP) pada 22 Januari 2018 tentang Jadwal, Syarat, tata cara, dan langkah-langkah pendaftaran calon wisuda UNP periode ke-110, pada bagian A Persyaratan Umum poin 5 berbunyi: calon wisuda ke-110 kecuali S1/D4 TM 2014 dan D3 TM 2015, diwajibkan membayar uang wisuda sebesar Rp.400.000,-. Hal ini dipertanyakan oleh sejumlah mahasiswa yang akan mengikuti wisuda ke-110, terkhusus TM 2013.
Salah seorang mahasiswa yang menanyakan hal tersebut adalah Nurhayati, Mahasiswa Jurusan Biologi TM 2013. Ia mempertanyakan untuk apa uang tersebut. Kata Nurhayati, Mahasiswa TM 2013 sudah membayar UKT untuk semester sembilan tapi kenapa masih membayar uang wisuda. Nurhayati juga mempertanyakan untuk apa uang RP.400.000,- itu. "Kalau untuk atribut wisuda kan jelas, tapi kami membayar juga uang atribut wisuda diluar uang itu, sebenarnya ini uang untuk apa?" ungkapnya, (24/1).
Menjawab hal tersebut, Rektor UNP, Prof, Ganefri, Ph.D., saat dihubungi melalui pesan singkat mengatakan bahwa belum ada Surat keputusan (SK) Rektor tentang kebijakan tersebut. "Belum ada SK Rektor tentang itu. Tunggu besok diberikan penjelasannya," ujarnya, Rabu (31/1).
Komentar (0)