Sekretariat Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Universitas Negeri Padang (UNP) disegel oleh sejumlah mahasiswa dari delapan fakultas di UNP yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli, Rabu (27/12).
Penyegelan ini dilakukan karena adanya protes mahasiswa terhadap penetapan Ketua dan Sekretaris MPM yang dinilai melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) UNP hasil amandemen tahun 2004.
Berdasarkan pantauan Ganto, plang Sekretariat MPM dicoret tulisan "Disegel" dengan cat semprot warna merah. Selain itu, tulisan serupa juga ditemukan di pintu dan teras. Tambahannya pula, jendela sekretariat MPM juga dipakukan balok kayu.
Salah seorang anggota Aliansi Mahasiwa Peduli, Hendro Putra Mardani, mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena Ketua dan Sekretaris MPM tidak memenuhi syarat untuk menjabat. Mereka, kata Hendro, telah melanggar Petunjuk Teknis Ormawa UNP Tahun 2004, Bab II Pasal 7 tentang Persyaratan Anggota MPM.
"Berdasarkan poin b pada pasal tersebut, mahasiswa yang bisa menjadi anggota adalah mahasiswa minimal semester IV dan maksimal semester VIII. Sementara, Ketua dan Sekretaris MPM terpilih dilantik pada 29 September 2017 dan ketika itu mereka telah duduk pada semester sembilan," ujar Hendro.
Karena adanya pelanggaran terhadap Juknis, Aliansi Mahasiswa Peduli menuntut Ketua dan Sekretaris MPM untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Oleh karena itu, MPM harus disegel, sebab tidak sah berdasarkan aturan yang ada," kata Hendro.
Sementara itu, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Ilmu Keolahragaan, Muharsyad, mengungkapkan bahwa tidak ada tanggapan dan transparansi MPM terhadap demokrasi yang berlansung di UNP. "Saya berasumsi ini hal yang wajar saja dilakukan penyegelan untuk menuntut kebenaran," ungkapnya.
Komentar (0)