Berita

BLU, Aktivitas Akademik Bebas Biaya Aset

Pada Perguruan Tinggi (PT) Badan Layanan Umum (BLU), tarif layanan merupakan landasan hukum untuk pihak eksternal yang menggunakan jasa dari universitas, bukan tarif layanan untuk sivitas akademika. Demikian kata Kepala Pengelola BLU PT, Heran Subagio.

Hal tersebut disampaikan Heran dalam acara Sosialisasi Strategi dan Tata Cara Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum UNP, yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Fakultas Teknik UNP, Selasa (6/10).

Heran menjelaskan bahwa selagi aset tersebut berada di dalam UNP dan merupakan milik UNP, jika digunakan untuk aktivitas akademik, maka tidak boleh ada pembayaran. Kecuali pihak eksternal yang menggunakan. "Harusnya tidak ada bayaran-bayaran jika digunakan oleh sivitas akademika," ujarnya.

Penulis: Sri Gusmurdiah

Editor: Fitri Aziza

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Sri Gusmurdiah
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter SKK Ganto UNP
Diedit & Diverifikasi oleh: Yola Sastra (Editor Redaksi)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

4 + 5 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.