Pada Perguruan Tinggi (PT) Badan Layanan Umum (BLU), tarif layanan merupakan landasan hukum untuk pihak eksternal yang menggunakan jasa dari universitas, bukan tarif layanan untuk sivitas akademika. Demikian kata Kepala Pengelola BLU PT, Heran Subagio.
Hal tersebut disampaikan Heran dalam acara Sosialisasi Strategi dan Tata Cara Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum UNP, yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Fakultas Teknik UNP, Selasa (6/10).
Heran menjelaskan bahwa selagi aset tersebut berada di dalam UNP dan merupakan milik UNP, jika digunakan untuk aktivitas akademik, maka tidak boleh ada pembayaran. Kecuali pihak eksternal yang menggunakan. "Harusnya tidak ada bayaran-bayaran jika digunakan oleh sivitas akademika," ujarnya.
Penulis: Sri Gusmurdiah
Editor: Fitri Aziza
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!