Berita

UU ITE dalam Kebebasan Berekspresi

Dalam rangka refleksi akhir tahun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Pentingnya Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar di Diamond Ballroom lantai 1 Hotel Axana Padang, Kamis (18/12).

Diskusi Publik yang terbuka untuk umum ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H. selaku Staf Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Syofiardi Bachyul Jb selaku Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, dan Arif Paderi perwakilan LBH Pers Padang.

Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H. menyampaikan mengenai Analisis Delik dalam UU ITE menjelaskan bahwa perlindungan hak untuk menyampaikan pendapat atau berekspresi perlu dilakukan. Namun perlindungan hukum terhadap kehormatan atau nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE juga harus dilakukan. Selain itu, ia mengatakan bahwa pengaturan delik memiliki tujuan yang baik, namun rumusan delik tidak memenuhi prinsip lex certa (tidak multitafsir) dan lex stricta (syarat tertulis). "Hal ini perlu dilakukan revisi yang sejalan dengan upaya penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional," terangnya.

Syofiardi Bachyul Jb dalam pembahasannya tentang Mengatur Sebuah Dunia Baru dengan UU menyampaikan beberapa permasalahan dalam mengatur UU ITE. Di antaranya, pasal karet (penafsirannya bisa berbeda), kriminalisasi berpendapat dan berekspresi. Tidak membedakan pihak yang khilaf dengan pihak yang sengaja, tidak membedakan tujuan untuk kepentingan publik dengan kepentingan pribadi, menyebar ketakutan terhadap masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, pemberantasan korupsi, dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintah serta mengebiri pers karena pers mulai migrasi kepada media siber. Setiap kasus yang berkaitan dengan jurnalis akan dikonsultasikan kepada dewan pers. Selain itu, ia mengatakan bisnis pers adalah bisnis kepercayaan. "Fakta itu suci, opini itu liar," ungkapnya.

Senada dengan hal di atas, Rony Saputra dalam penyampaiannya tentang UU ITE dan Ancaman Kebebasan Berekspresi mengatakan kebebasan berekspresi dipahami sebagai sebuah kebebasan yang bersifat dinamis. Kebebasan itu dapat menjadi demikian mekar namun juga bisa mengerucut sedemikian kecil. Pembatasan kebebasan adalah valid apabila kebebasan berekspresi merangsang dilakukannya tindakan kekerasan yang membahayakan bagi jiwa.

Rizki Yandi Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti yang menghadiri diskusi ini mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam menggunakan hak untuk bebas berekspresi di media sosial. Selain seseorang dapat bersosialisasi dengan aman dan nyaman di media sosial, UU ITE ini juga mengajarkan setiap orang untuk mengetahui bagaimana teknik berkomunikasi dengan baik di media sosial. "Mudah-mudahan rencana untuk merevisi UU ITE ini dapat terlaksana dengan baik," harapnya. Khadijah

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Khadijah Ramadhanti
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter SKK Ganto UNP
Diedit & Diverifikasi oleh: Meri Susanti (Editor Redaksi)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (1)

S
Syofiardi Bachyul Jb

Redaksi Ganto, Pembicara dari LBH Pers Padang bukan Rony Saputra, tapi Arif Paderi. Pembicaranya sudah diganti dari rencana semula. Ralat ya. Tks. Salam hangat. 

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

6 + 5 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.