Laporan Utama

Normalisasi Profesi Guru

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Senin, 21 Juli 2014 14:12 WIB • 👁 1.815 Pembaca

Profesi guru tak lagi dianggap main-main. Jika dokter profesional menyandang gelar dr., kini guru profesional menyandang gelar yang serupa yaitu Gr.. Hal ini didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 87 Tahun 2013 Pasal 14 yang menyebutkan sebutan profesional lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

PPG dipandang sebagai solusi terbaik untuk pengendalian pertumbuhan calon guru yang tak terkendali, juga sebagai penyaring calon guru yang selama ini dinilai kurang berkompeten dan kurang berkualitas. Usaha pemerintah memang tak tanggung-tanggung untuk merubah sistem pendidikan Indonesia. Namun, sayangnya terdapat normalisasi profesi guru dari nonkependidikan bisa menjadi seorang pendidik dengan hanya menempuh PPG.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2, "Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh. Sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dapat diartikan bahwa dari jurusan manapun hanya dengan mengikuti PPG bisa mendapat sertifikat untuk mengajar. Namun, untuk jurusan nonkependidikan wajib mengikuti matrikulasi.

Dalam Pasal 9 ayat 1, mahasiswa kependidikan dari LPTK negeri yang sudah menempuh pembelajaran mikro, Program Pengalaman Lapangan (PPL) dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogia harus mengulangi lagi untuk kedua kalinya. Tidak adil rasanya jurusan kependidikan yang telah empat tahun menempuh studi harus mengikuti PPG dengan muatan isi yang hampir sama. Ilmu murni dan ilmu kependidikan yang ada saat ini menjadi tidak ada bedanya jika ingin menjadi seorang pendidik. Ilmu murni dapat meneruskan pada bidang keahliannya atau menjadi guru dengan mengikuti PPG sedangkan ilmu kependidikan hanya mempunyai satu pilihan yakni harus mengikuti PPG untuk bisa mengajar.

Tidak sedikit para akademisi mengkritik bahwa PPG hanya mengulang mata kuliah yang ada di prodi kependidikan. Kurikulum PPG dianggap sebagai penurunan efisiensi waktu untuk menjadi guru, sehingga terkesan hanya menghamburkan waktu dan dana saja. Tidak sebatas itu saja, para akademisi juga mempertanyakan pentingnya gelar Gr. bagi seorang guru.

Terkait masalah gelar tersebut, sebagian akademisi juga menganggap hal tersebut adalah hal penting sebagai tonggak pengukuhan profesi guru. Guru sama mulianya dengan dokter, sehingga gelar Gr adalah simbol pengakuan pemerintah terhadap profesi guru. Lebih lanjut, seharusnya kesejahteraan guru sama dengan dokter.

Sedangkan masalah sarjana kependidikan dan nonkependidikan sebenarnya sudah ada sebelum PPG ditetapkan. Hingga saat ini pengistimewaan sarjana kependidikan masih belum bisa dilaksanakan, sebab perundangan yang berlaku tidak menyatakan perbedaan antara kependidikan dan nonkependidikan. Ataupun dalam peraturan PPG, gelar S.Pd. disetarakan dengan S1+Matrikulasi.

Permasalahan nonkependidikan dan kependidikan sudah muncul jauh lebih awal sebelum ada PPG. Kesenjangan antara sarjana kependidikan dan nonkependidikan sudah muncul semenjak ada akta IV yang bisa ditempuh oleh sarjana nonkependidikan dalam waktu satu tahun. Beberapa sumber menyebutkan sebenarnya masalah kependidikan dan nonkependidikan ini sudah diajukan ke lembaga tinggi negara (bukan eksekutif) namun ditolak dengan alasan menghargai persamaan hak, sehingga sarjana nonkependidikan tetap diperbolehkan menjadi guru.

Di sisi lain, persoalan program PPG merupakan suatu program yang dilaksanakan guna memberikan lisensi apakah seseorang tersebut layak memiliki profesi sebagai guru dalam bidang tertentu ataukah tidak. Oleh karena itu, untuk melihat kelayakan tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang dan aturan lain yang terkait. Dengan demikian pelaksanaan program PPG telah diperhitungkan dengan cermat agar tidak menimbulkan diskriminasi antarlulusan kependidikan dan nonkependidikan.

Beberapa perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan PPG telah mulai merevisi kurikulum yang harus dilaksanakan dan mulai mengatur mekanisme dan persyaratan pelaksanaan PPG itu sendiri. Masing-masing lulusan (kependidikan dan nonkependidikan) memiliki persyaratan yang berbeda. Persyaratan untuk dapat mengikuti program PPG antara lulusan dari LPTK sudah dapat dipastikan berbeda dengan persyaratan yang diperlukan oleh lulusan non-LPTK (ilmu murni). Adanya perbedaan persyaratan tersebut setelah kedua lulusan (lulusan LPTK dan non-LPTK) mengikuti program PPG akan berada dalam satu kondisi yang sama.

Oleh karena itu, setelah dinyatakan layak menjadi guru yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat pendidik, maka tidak kenal perbedaan antara lulusan LPTK dan non-LPTK. Karena sebenarnya, persoalan kinerja dan kualitas ditentukan oleh masing-masing pribadi. Setelah mendapatkan sertifikat keduanya sama-sama memiliki peluang menjadi guru profesional.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Liza Roza Lina
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (1)

S
Silvi dinda cahyani irawan

yapppppppppppppppp.. 

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 3 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.