Masih ingat, gaya pemerintahan mantan Presiden Indonesia, Drs. Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun silam? Ia dikenal pada rezim orde lama dan orde baru. Tanpa disadari pada rezim ini, ia mampu menjadikan masyarakat Indonesia terbuai dalam iming-iming atau permainan masa kekuasaannya. Pada akhirnya, barulah rakyat Indonesia menyadari bahwa segala hal yang dilakukan pemerintah saat itu adalah suatu pengekangan dan pembatasan hak-hak warga negara yang pada hakikatnya, bertentangan dengan sumpah pemuda dan bertolak belakang dengan apa yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
Runtuhnya era pemerintahan Soeharto 15 tahun silam, diganti paksa dengan era reformasi. Jika dibandingkan era sebelumnya, reformasi lebih mengeÂdepankan sistem demokrasi-nya. Alhasil, dapat dilihat fenomena yang terjadi sekarang. Demokrasi yang katanya mengabdi untuk rakyat, ternyata jauh dari yang diharapkan. Terlepas dari keberpihakan petinggi negeri ini kepada rakyat, justru ia memanfaatkan kekuasaan yang menjadi dalang dibalik kekacauan demokrasi itu sendiri. Betapa tidak, kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh partai politik dan kepala daerah adalah contoh teranyar. Mulai dari kasus Simulator SIM, kasus Hambalang, kasus impor daging sapi, kasus korupsi yang meliÂbatkan Gubernur Riau terkait pelaksanaan PON tahun lalu, dan mungkin masih banyak kasus yang akan muncul dan terungkap setelah itu. Fenomena ini mengundang hasrat masyarakat untuk beraksi terhadap apa yang terjadi dalam peradaban Indonesia saat ini. Diskusi keluarga di depan layar televisi adalah suatu bentuk reaksi masyarakat awam. Namun, semua itu juga tidak terlepas dari peran media sebagai mediator terhadap fakta-fakta yang terjadi.
Seperti dalam sumpah pemuda yang baitnya yang berisikan Kami putra-putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia, kami putra putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami putra putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Bunyi sumpah pemuda ini tak lagi menjadi panutan dalam kehidupan masyarakat Indonesia kini. Ia hanya tinggal sejarah, mungkin perlahan-lahan akan lupa diceritakan pada anak cucu. Bahkan, dua puluh tahun ke depan, kalimat itu mungkin saja benar-benar hilang dari ranah ibu Pertiwi. Mungkin saja tak kan ada lagi diperingati setiap tahunnya, apalagi terpateri dalam kehidupan bangsa.
Terkait kasus diatas, diha rapkan peran media profesional dalam hal ini, tidak menjadi provokator seÂmata tetapi menÂÂjadi sebuah media yang meÂmang menjalanÂkan tugasnya sebaÂgai control public atau penyedia inÂformasi. Memilih kelayakan atau kuaÂlitas suatu berita menjadi suatu kewajiban sebuah media. Fungsi sebuah media pun harus sesuai dengan kode etik jurnalistik. "Berita diperoleh dengan cara jujur, meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck), sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion), menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya, tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only), dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi". Inilah salah satu bunyi kode etik jurnalistik tahun 1999 yang harus dipatuhi oleh ‘awak’ media.
Sebab, dalam pemberitaan atau penyedia informasi, sering kali masyarakat awam dengan mudah menerima inforÂmasi apa saja yang menjadi topik terpanas. Artinya, masyarakat bukan lagi melihat apakah berita itu benar atau tidaknya, maÂsyarakat tidak lagi memperhatikan modus-modus pemberitaan. Mereka hanya menerima saja, tanpa mencari tahu kebenaran sebenarnya. Ibarat terhipnotis, hal itu lantaran sulitnya membedakan informasi-informasi yang benar-benar akurat, apalagi dicampuri oleh kinerja rekan-rekan media yang sudah tidak profesional yang hanya berambisi untuk menaikkan rating stasiun televisi atau media cetak tempat ia bekerja tanpa mengklaÂsifikasikan mana berita yang layak dipublish dan tidak.
Kenyataannya, kebanyakan berita terkini tidak sesuai dengan kebutuhan publik. Seperti pemberitaan televisi yang menjadikan ajang tempat berbisnis, menaikkan popularitas seseorang yang acap ramai diberitakan. Apalagi sekarang sibuknya menaikkan martabat suatu Partai Politik (Parpol) atau menurunkan reputasi/citra parpol lawan, sebab pemilu akan digelar sebentar lagi.
Suatu hal yang pasti, setiap parpol tentunya menginginkan kemenangan, dan parpol yang ingin menang otomatis harus berusaha dan berikhtiar lebih keras. Namun, tak jarang partai politik hanya menjadi benalu yang membebani tatanan kenegaraan dan merusak etika politik. Disadari atau tidak, sesungguhnya partai politik yang menjamur di negeri ini tidak lebih dari sekumpulan orang-orang yang ingin menciptakan kekuatan dan berusaha organisasi politiknya menjadi kekuatan politik yang hebat dan ternama dalam perÂcaturan politik naÂsional. Kutipan saÂlah satu pemberitaan koran Kompas (31/5/11).
Kasus lain, peÂnangÂÂkapan tersangka suap daging sapi yang meÂnimÂbulkan reaksi saÂngat keras dari penÂdukung partai terkait. Penangkapan itu berÂmula tanggal 29 Januari 2013 siang hari. Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) meÂnerima inÂformasi adanya serah terima uang dari yang berinisial JA dan AAE ke orang terdekat salah seorang anggota DPR, LHI yaitu AF, KPK terus membuntuti aktifitas yang di curigai terhadap mereka. Akhirnya, KPK menetapkan AF sebagai tersangka pada tanggal 30 Januari 2013. Kecepatan gerak KPK dipandang dengan berbagai penafsiran. Dari sisi pembela dan pendukung partai, KPK dinilai bertindak tidak adil. Munculah dugaan KPK disetir oleh pihak lain. Partai dianggap scrape dan dituduh antek Amerika dan Yahudi. Para penikmat berita ikut-ikutan mencekal, ada berpendapat positif dan ada pula yang negatif. Maklum orang awam berÂpendapat, jauh lebih keras, pedas, dan penyampaiannya yang kasar jika dibandingkan orang politik tentu bertolak belakang. Sehingga masalah pun semakin rumit, dan titik terang pun sulit ditemukan.
Tampak sangat jauh berbeda dengan kasus Andi Malarangeng, ditetapkan menjadi tersangka sebelum 3 Desember 2012. Pada 3 Desember tersebut, KPK mengirimkan surat permintaan penÂcekalan Andi Malarangeng ke Dirjen Imigrasi. Tanggal 6 Desember barulah informasi ini tercium media, namun pimpinan KPK menutup-nutupi peneÂtepan tersangka ini. Wartawan yang melakukan konfirmasi ke wakil ketua KPK, Bambang Widjajanto dan Buysro Muqoddas, tidak mendapatkan jawaban pasti. Banyak saksi yang menyebut Andi menerima suap proyek Hambalang berbulan-bulan sebelumnya, tapi kenapa baru awal Desember dia jadi tersangka. Tidak ada kejelasan pasti yang didapatkan oleh wartawan.
Setelah beberapa hari kemudian, barulah media tahu Andi Malarangeng menjadi tersangka, KPK mengakui dan menetapkan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat ini tersangka. Tetapi, KPK tidak mengirimkan penyidiknya untuk menÂjemput paksa Andi Malarangeng ke KPK untuk diperiksa. Setelah ditetapkan tersangka, KPK baru memeriksa Andi sebulan kemudian, tepatnya 11 Januari 2013.
Ketidakefektifan peran hukum di Indonesia menjadikan para penguasa tak jera. Kesalahan yang sama masih tetap dilakukan. Toh, hukuman yang diberikan bisa ditawar. Inilah yang menjadi penyebab dari ketidaktuntasan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Jika hal ini terus berlangsung terjadi di negeri ini, maka bersiap-siaplah untuk kehilangan keadilan hakiki.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!